Satker Perencanaan dan
Pengendalian Provinsi NTB merupakan Satuan Tugas yang dibentuk di tingkat propinsi, berfungsi memfasilitasi pelaksanaan
perencanaan dan pengendalian program bidang Cipta Karya di tingkat
propinsi, yang dilaksanakan oleh Satgas Perencanaan dan Pengendalian
Propinsi. Sesuai dengan Permen PU No. 02/PRT/M/2008 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan
Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri, maka tugas Kasatker SNVT tersebut
di atas adalah sebagai berikut:
- Melakukan seluruh tugas pelaksanaan SNVT/Satuan Kerja Sementara (SKS) terutama pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menjamin terwujudnya output yang telah ditetapkan.
- Memimpin seluruh pelaksanaan rencana kerja yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam DIPA.
- Memberikan pengarahan dan petunjuk-petunjuk kepada Pejabat Inti SNVT di bawahnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran/output yang telah ditetapkan.
- Menetapkan dan menandatangani Surat Keputusan Susunan Anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan persetujuan Kepala SNVT.
- Menandatangani Surat Keputusan/Surat Perintah Kerja/Kontrak (Dalam hal Kepala SNVT merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
- Menyetujui setiap Surat Perintah Kerja/Kontrak yang ditandatangani Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja. (Dalam hal Kepala SNVT tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen).
- Menyetujui usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk diteruskan kepada Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran. (Dalam hal Kepala SNVT/ tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen).
- Melaporkan setiap terjadinya kerugian negara menurut bentuk dan cara yang ditetapkan, tepat pada waktunya kepada Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pelimpahan sebagian kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional SNVT kepada Pejabat Pembuat Komitmen, maupun kepada Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran/Barang.
- Menyusun dan meyampaikan laporan seluruh kegiatan SNVT kepada pihak yang terkait sesuai aturan yang berlaku.
Disamping tugas-tugas diatas Satker Perencanaan dan
Pengendalian Provinsi NTB juga merupakan perpanjangan tangan Pusat untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Kabupaten/Kota dimana Perencanaan dan pengendalian bidang Cipta Karya di kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Satgas Perencanaan dan Pengendalian Kabupaten/Kota
(sebelumnya bernama Satgas RPIJM Kab/Kota). Surat Keputusan Satgas
Perencanaan dan Pengendalian Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas, Satgas Perencanaan dan
Pengendalian Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan Satgas
Perencanaan dan Pengendalian Provinsi dan SKPD Kab./Kota.
Berikut Jejaring Kerja Perencanaan Dan Pengendalian pada proses Perencanaan :
Jejaring Kerja Perencanaan Dan Pengendalian pada proses Pemantauan :
Dan Jejaring Kerja Perencanaan Dan Pengendalian pada proses Evaluasi :
Pembagian Peran Dalam Penyusunan Program
Siklus Perencanaan Dan Penganggaran
Pada akhirnya ketika semua perencanaan telah direncanakan dan semua hitungan telah diperhitungkan, tanpa kemauan dan kerja sama yang kuat serta sedikit keikhlasan dalam keluangan maka semua tuntunan dan pedoman hanyalah benda usang tanpa gerak dan inisiatif.
Tujuan dibuatnya blog ini perlu ditambahkan sementara yg ada normatif sifatx tapi itu penting jg bagi blogger yg msh awam. Btw blognya apik mas...sukses ya
BalasHapusTerima kasih masukkanya ibu Yana...sukses juga ya
BalasHapusbagus nki..silaq kunjungi blog tiang..
BalasHapuslp2ipntb.wordpress.com