Sebagai dampak urbanisasi, saat ini kota-kota
di dunia termasuk di Indonesia menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang kompleks. Kota-kota menanggung beban dengan tumbuhnya permukiman kumuh, meningkatnya kemiskinan dan pengangguran, serta semakin lebarnya kesenjangan sosial, karena lebih kurang 50% penduduk dunia saat ini tinggal di perkotaan. Berbicara mengenai kawasan kumuh, baik di atas
tanah legal (slum area) maupun di atas
tanah illegal (squatter), akan terus
berkembang apabila tidak ada upaya penanganan
yang serius dalam persoalan ini. Tantangan di
depan mata semakin jelas, pemerintah harus mengelola
kawasan kumuh tersebut dengan kebijakan yang tepat serta program-program yang
terukur. Dalam penyelesaian persoalan kumuh ini
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan
Umum berperan dalam menangani kawasan kumuh dengan melakukan penataan lingkungan maupun penyediaan rumah layak huni dan berkelanjutan. Dalam RPJMN
ke-2, pembangunan infrastruktur bidang Cipta
Karya diarahkan untuk mewujudkan peningkatan akses
penduduk terhadap lingkungan permukiman yang berkualitas.