Sebagai dampak urbanisasi, saat ini kota-kota
di dunia termasuk di Indonesia menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang kompleks. Kota-kota menanggung beban dengan tumbuhnya permukiman kumuh, meningkatnya kemiskinan dan pengangguran, serta semakin lebarnya kesenjangan sosial, karena lebih kurang 50% penduduk dunia saat ini tinggal di perkotaan. Berbicara mengenai kawasan kumuh, baik di atas
tanah legal (slum area) maupun di atas
tanah illegal (squatter), akan terus
berkembang apabila tidak ada upaya penanganan
yang serius dalam persoalan ini. Tantangan di
depan mata semakin jelas, pemerintah harus mengelola
kawasan kumuh tersebut dengan kebijakan yang tepat serta program-program yang
terukur. Dalam penyelesaian persoalan kumuh ini
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan
Umum berperan dalam menangani kawasan kumuh dengan melakukan penataan lingkungan maupun penyediaan rumah layak huni dan berkelanjutan. Dalam RPJMN
ke-2, pembangunan infrastruktur bidang Cipta
Karya diarahkan untuk mewujudkan peningkatan akses
penduduk terhadap lingkungan permukiman yang berkualitas.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah
memberikan fasilitas pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman seperti
air minum, sanitasi, jalan lingkungan,
revitalisasi kawasan, dan peningkatan kualitas permukiman serta penyediaan
rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pelaksanaan
pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman tersebut juga dilaksanakan dengan model
pemberdayaan
yang melibatkan masyarakat sejak perencanaan
sampai dengan operasi dan pemeliharaan insfrastruktur.
Capaian penyediaan akses air minum sampai akhir
tahun 2013 telah mencapai 67,7% penduduk.Berdasarkan perkiraan maju hingga
tahun 2015 Pemerintah optimis target MDGs untuk sektor air minum sebesar 68,87%
akan dapat tercapai. Untuk capaian pelayanan sanitasi meningkat hingga 59,7% dari target MDGs sebesar 62,4% penduduk yang diperkirakan dapat terwujud pada tahun 2015.Sedangkan untuk
kawasan kumuh menurut data SUSENAS 2011, luasan kawasan kumuh tersisa sebesar
12,75% atau menurun 8,18% dari kondisi tahun 1993.
Setelah hampir dipastikan mencapai target
MDGs tahun 2015, tantangan berat Indonesia di bidang infrastruktur permukiman adalah memberikan akses
air minum 100%, mengurangi kawasan kumuh hingga
0%, dan menyediakan akses sanitasi layak 100% untuk masyarakat Indonesia pada tahun 2019 atau akhir RPJMN ke-3 tahun 2015-2019.
Ditjen Cipta Karya mengidentifikasi kebutuhan
pendanaan untuk mencapai target 100-0-100 tersebut.Di sektor air minum
Indonesia membutuhkan Rp. 274 triliun untuk
mencapai akses 100% yang diharapkan dari APBN
sebesar Rp. 89,1 triliun. Untuk menurunkan luasan
kawasan permukiman kumuh hingga 0%, Ditjen Cipta
Karya memperkirakan kebutuhan pendanaan sekitar
Rp. 171 triliun yang diharapkan dari APBN sebesar
Rp. 22,4 triliun. Sedangkan di sektor sanitasi,target akses 100% baru bisa
tercapai dengan perkiraan pendanaan Rp. 285
triliun yang diharapkan dari APBN sebesar Rp.
94 triliun. Terhadap target berat pada tahun 2019, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menyebutnya dengan Key Performance Indicators 100-0-100.“Bahasa”
sederhana tersebut merupakan aktualisasi visi Cipta Karya untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan
berkelanjutan pada lima tahun ke depan.
Menjawab tantangan berat tersebut, pembenahan yang sedang dijalankan Ditjen Cipta Karya diantaranya
adalah meluruskan pendekatan pembangunan yang bersifat entitas yang menjadi payung program keterpaduan
bidang Cipta Karya dalam menentukan delivery program. Dalam pendekatan
entitas yang terpadu, baik arah spasial permukiman regional, kota, kawasan,
maupun lingkungan, Ditjen Cipta Karya telah mendesain program dan anggaran
berdasarkan nilai strategis kawasan dan kelengkapan peraturan yang dimiliki
Pemda, yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Bangunan Gedung. Desain
lain yang disiapkan dalam penanganan kumuh, akan diprioritaskan pada
kawasan-kawasan permukiman kumuh di kawsan strategis kabupaten/kota dan
kabupaten/kota KSN yang akan ditangani secara terpadu. Sedangkan untuk air
minum dan sanitasi akan dilaksanakan dengan pendekatan entitas yang
diprioritaskan pada kawasan regional dan daerah daerah rawan air.
Dalam mencapai target 100-0-100, mengingat
keterbatasan APBN dan sumber daya, Ditjen Cipta Karya akan melibatkan semua
pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, dunia usaha/swasta maupun
masyarakat dan salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Ditjen Cipta Karya
dalam rangka Hari Habitat Dunia 2014
adalah mencari/menyeleksi orang-orang
peduli terhadap lingkungan permukiman dari berbagai kalangan termasuk
kalangan mahasiswa.
Untuk mewujudkan permukiman perkotaan yang
layak huni dan berkelanjutan diperlukan peran aktif semua pihak, termasuk para penggiat permukiman berkelanjutan (city changer). Semua pihak bisa berperan dan menjadi city changer di wilayah permukiman masing-masing, karena city changer
adalah orang-orang yang memiliki kemauan dan kepedulian serta mampu melakukan tindakan nyata untuk mewujudkan lingkungan permukiman perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan. Beberapa peran yang dapat dijalankan oleh city changer adalah (1)
peran sebagai motivator, yakni
mendorong masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk peduli dan mau terlibat aktif dalam kolaborasi mewujudkan permukiman yang
layak huni dan berkelanjutan; (2) peran sebagai inovator, yakni
mampu menemukan gagasan-gagasan baru atau gagasan yang belum dipikirkan oleh
masyarakat saat ini untuk kemudian mewujudkan gagasan tersebut secara riil di
lingkungan permukimannya; (3) peran sebagai fasilitator, yakni melakukan
berbagai kegiatan pendampingan baik kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia
usaha dan pemangku kepentingan lainya
dalam rangka peningkatan kapasitas dan
penyadaran sehingga dengan kesadaran mau terlibat aktif dan bersinergi dalam berbagai kegiatan untuk mewujudkan permukiman
yang layak huni dan berkelanjutan.
City changer dalam mengemban peran-peran tersebut di atas berdasarkan prinsip
(a) Peduli, melakukan kegiatan dalam
pembangunan permukiman yang layak huni dan keberlanjutan karena dorongan dari
hati sebagai perwujudan dari kesadaran sebagai
“manusia sejati”, yakni keberadaannya harus
bermanfaat bagi sesama dan lingkunganya; (b) Kerelawanan,
kesadaran diri dan kepedulian akan menumbuhkan sifaf kerelawanan, yakni
melakukan sesuatu tanpa pamrih atau kepentingan pribadi untuk memperoleh
sesuatu yang
bersifat materi; (c) Berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor),
permukiman tidak layak huni umumnya banyak
terjadi di komunitas warga miskin, oleh karena itu aktifitas para city
changer senantiasa mengutamakan kepada warga miskin sebagai sasaran
kegiatan; (d) Fasilitasi, berupaya
menggerakkan pihak pihak lain untuk peduli dan bersinergi
untuk memberikan masukan terhadap pengambilan kebijakan, penganggaran dan pemrograman
dalam rangka pembangunan permukiman yang layak
huni dan berkelanjutan.(disadur dari keynote speech dirjen cipta karya pada
acara martikulasi city changer penggiat permukiman berkelanjutan oleh Syamsul Rizal, City Changer NTB).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Jangan Lupa Klik "Suka" ya. Terima kasih !